Dari perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 362 Junto 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (gon)
Editor : RedaksiCCTV Mengintai Maling Telepon, Polisi Padang Membekuknya di Pasar Raya
Berita Terkait