CCTV Mengintai Maling Telepon, Polisi Padang Membekuknya di Pasar Raya

×

CCTV Mengintai Maling Telepon, Polisi Padang Membekuknya di Pasar Raya

Bagikan berita
Kardi Fadli (27) tersangka pencuri telepon yang didor polisi Padang karena melawan di Pasarraya Padang, Sumatera Barat. | Gon/Halonusa
Kardi Fadli (27) tersangka pencuri telepon yang didor polisi Padang karena melawan di Pasarraya Padang, Sumatera Barat. | Gon/Halonusa

Dari perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 362 Junto 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (gon)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini