Diduga Korupsi Pembangunan Perpustakaan Umum, PPK di Agam Ditahan Kejari

×

Diduga Korupsi Pembangunan Perpustakaan Umum, PPK di Agam Ditahan Kejari

Bagikan berita
Kantor Kejari Agam
Kantor Kejari Agam

HALONUSA - Diduga melakukan korupsi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Daerah di Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam dengan inisial AW ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Penahanan tersebut dilakukan pada Kamis 15 Agustus 2024 setelah AW dipanggil 4 kali oleh Kejari Agam.

"Tersangka ditahap di Rumah Tahanan selama 20 hari kedepan," kata Kajari Agam, Burhan seperti dilansir dari Antara, Jumat 16 Agustus 2024.

Sebelumnya Kejari Agam telah menetapkan dua tersangka dengan inisial A selaku Direktur PT. RK pada Senin (22/7) dan AA yang bertindak sebagai pelaksanaan lapangan pada Senin (29/7). Penetapan ketiga tersangka berdasarkan proses penyidikan yang sudah dilakukan sedemikian rupa.

Penyidik memeriksa seluruh pihak terkait mulai dari tim ahli, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas dasar itu, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara Rp419,9 juta dari nilai kontrak pembangunan Rp8,59 miliar setelah dilakukan addendum.

“Ini berdasarkan audit dari BPKP dan atas dasar itu mereka ditetapkan tersangka. Kerugian negara ini berdasarkan kualitas dan kuantitas sehingga penghitungan teknis sipil terdapat kekurangan volume pekerjaan atau pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak,” katanya.

Ia mengakui tersangka diduga melanggar primer ketentuan dari Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini