HALONUSA.COM - Terkait video yang viral di media sosial saat seorang ibu mencurahkan isi hatinya tentang vonis hakim yang membebaskan seroang terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Agam.
Dalam video berdurasi hampir 1 menit itu, seorang ibu yang merupakan ASN di salah satu instansi menyampaikan keluhannya melalui akun TikTok-nya bernama Yaira Adeline.
Dia menyesalkan keputusan Majelis Hakim yang membebaskan seorang terdakwa melainkan mantan suaminya atas kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, Burhan menyebutkan, terhadap putusan terdakwa ABS setelah diterima putusan oleh Majelis Hakim diputuskan bebas. Pihaknya sebagai penuntut umum juga punya hak untuk menyatakan sikap Kasasi."Bahkan pada Senin, 14 Agustus 2023, kami sudah menyerahkan memori investasi perkara yang bersangkutan terhadap kasus ini," katanya.
Burhan menambahkan, pihaknya hanya bisa menyampaikan sikap terhadap posisi sebagai penuntut umum terkait putusan yang dimaksud.
"Kami sudah sampaikan tadi bahwa sebagai penuntut umum tentunya hak menerima atau menyatakan upaya hukum terhadap hal yang dimaksud," katanya. (*)
Editor : RedaksiSumber : Instagram @padang_tv