BPJS Tidak Terima Pasien IGD di RS
Menurut BPJS sendiri dalam buku Panduan Prosedur Pelayanan bagi Peserta JKN-KIS, kondisi gawat yang dimaksud meliputi beberapa kriteria atau dapat diartikan hanya pasien yang mau mati bisa pengobatan BPJS di IGD.
Kriteria Pasien Gawat Mengancam Nyawa
- Mengancam nyawa dan membahayakan diri serta lingkungan
- Ada gangguang pernapasan dan sirkulasi
- Penurunan kesadaran
- Gangguan hemodinamik
- Tidak masuk kriteria. (*)