BPJS Tak Tanggung Pengobatan IGD di RS Jika Tidak Masuk Kriteria

×

BPJS Tak Tanggung Pengobatan IGD di RS Jika Tidak Masuk Kriteria

Bagikan berita
Tampilan IGD RSUD Rasidin (foto: Pengguna Google Rekavisitama)
Tampilan IGD RSUD Rasidin (foto: Pengguna Google Rekavisitama)

BPJS Tidak Terima Pasien IGD di RS

Menurut BPJS sendiri dalam buku Panduan Prosedur Pelayanan bagi Peserta JKN-KIS, kondisi gawat yang dimaksud meliputi beberapa kriteria atau dapat diartikan hanya pasien yang mau mati bisa pengobatan BPJS di IGD.

Kriteria Pasien Gawat Mengancam Nyawa

  • Mengancam nyawa dan membahayakan diri serta lingkungan
  • Ada gangguang pernapasan dan sirkulasi
  • Penurunan kesadaran
  • Gangguan hemodinamik
  • Tidak masuk kriteria. (*)

Editor : Fathia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini