HALONUSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang segera melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kemahasiswaan oleh MA salah satu oknum pegawai Universitas Andalas (UNAND).
“Berkas perkaranya saat ini sedang diteliti oleh jaksa peneliti,” kata Kepala Saksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi Senin 12 Agustus 2024.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara tersebut sebelum diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kelas IA Padang.
“Dalam waktu dekat berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang,” katanya.
Seperti yang diketahui, Kejari Padang resmi menahan MA yang diduga terlibat dalam korupsi atau penyalahgunaan dana kemahasiswaan pada 10 Juni 2024 lalu.
“MA ditetapkan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana pendidikan dan kemahasiswaan bidang 1 di Unand tahun anggaran 2022,” kata Kepala Kejari Padang, Aliansyah dalam konferensi pers, Senin 10 Juni 2024 lalu.Ia mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada bulan Agustus 2022 saat terjadinya perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Dengan peralihan tersebut, Bidang 1 Unand menjadi pengelola dana anggaran pendidikan dan kemahasiswaan sekitar Rp48.781.023.391.
“Dana tersebut dikelola oleh struktur kepengurusan yang baru pasca menjadi PTNBH. Tersangka berinisial MA ini dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan,” katanya.
Selama menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik, katanya, tersangka memiliki kewenangan yang dimilikinya untuk menarik dana bidang akademik dan kemahasiswaan.
Editor : Halbert Chaniago