HALONUSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat telah secara resmi menyerahkan daftar nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat yang terpilih dalam Pemilu 2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar.
"Sebanyak 65 calon anggota DPRD terpilih ini berasal dari sembilan partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Sumbar," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, pada Sabtu (10/8/2024).
Ory menjelaskan bahwa semua anggota DPRD Sumbar terpilih dari sembilan partai tersebut telah menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjadi salah satu syarat untuk pelantikan.
Ia menambahkan, komposisi perolehan kursi DPRD Sumbar ini akan menjadi acuan bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada Pilkada yang akan datang.
"KPU Sumbar telah menetapkan syarat minimal 20% dari total jumlah kursi DPRD atau setidaknya 13 kursi, serta 25% akumulasi suara sah hasil Pemilu 2024, yaitu sebesar 729.959 suara, sebagai syarat untuk mengajukan pasangan calon," jelasnya.
Menurut hasil Pemilu 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masing-masing memperoleh 10 kursi.Selanjutnya, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai NasDem berhasil mendapatkan masing-masing 9 kursi.
Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat juga menunjukkan kekuatan dengan masing-masing memperoleh 8 kursi, sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengamankan 5 kursi.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing mendapatkan 3 kursi.
Saat ini, KPU Sumbar tengah memfokuskan persiapan menuju pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Editor : Heru C