BS diketahui sering berkeliaran di kawasan permukiman Ubud, Gianyar, hanya dengan mengenakan celana pendek tanpa pakaian.
Bahkan sempat membawa senjata tajam dan naik ke atap rumah warga, yang membahayakan dirinya serta orang lain.
Warga setempat sempat merasa iba dan menampung mereka sementara di salah satu permukiman di Ubud. Namun, tanpa pengawasan orang tua yang memadai, tindakan BS menjadi semakin berisiko.
Selama beberapa tahun terakhir, Imigrasi di Bali telah menangani banyak pelanggaran hukum dan keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing.Terakhir, juga disampaikan bahwa hingga 2 Agustus 2024, pihaknya telah mendeportasi 31 warga negara asing.(*)
Editor : Dewi Fatimah