Imigrasi Denpasar Deportasi Bocah Ukraina, yang Dijuluki Kocong oleh Warganet

×

Imigrasi Denpasar Deportasi Bocah Ukraina, yang Dijuluki Kocong oleh Warganet

Bagikan berita
Kocong, bocah viral asal Ukraina, berontak dari pelukan ibunya saat hendak dideportasi ke negara asal. (Foto: Istimewa)
Kocong, bocah viral asal Ukraina, berontak dari pelukan ibunya saat hendak dideportasi ke negara asal. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, telah mendeportasi seorang bocah asal Ukraina berusia tujuh tahun yang dijuluki "Kocong" oleh warganet setelah ditemukan berkeliaran di jalanan.

Kocong, yang memiliki inisial BS, diketahui memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 21 Desember 2023.

Kepala Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa BS dan ibunya, SB, telah melanggar izin tinggal di Indonesia selama lebih dari 191 hari.

"Izin tinggal mereka berlaku hingga 21 Januari 2024," ujar Ridha dikutip dari Antara, Jumat (9/8/2024).

Ridha menambahkan bahwa meskipun SB telah berusaha mengumpulkan uang untuk kembali ke negaranya, upayanya tidak mencukupi.

Selain itu, SB juga tidak berusaha memperpanjang izin tinggal mereka, sehingga melebihi batas waktu yang ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara asing yang melanggar izin tinggal lebih dari 60 hari akan dikenakan deportasi dan penangkalan.

Imigrasi Denpasar telah berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan Ukraina di Bali untuk memfasilitasi kepulangan BS dan SB.

Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang maskapai asal Timur Tengah.

Sebelum dideportasi, BS dan ibunya ditangkap oleh petugas Imigrasi Denpasar di Gianyar, Bali, pada tanggal 1 Agustus 2024 lalu.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini