"Perkara ini terdaftar dengan nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst," jelas Aermadepa.
"Gugatan ini merupakan akibat dari pelanggaran hukum oleh KPU RI terhadap klien kami. Ini juga menunjukkan seorang tokoh beretika yang menjadi korban dari penyelenggara yang tidak profesional dan tidak berpedoman pada hukum," tambah Aermadepa.Saat ini, tim kuasa hukum Emma Yohanna masih menunggu penjadwalan sidang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)
Editor : Heru C