HALONUSA - Emma Yohanna, anggota DPD RI yang terpilih dengan suara terbanyak kedua pada Pemilu DPD RI 14 Februari 2024 di Sumatera Barat, kini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) atas dugaan pelanggaran hukum.
Gugatan ini muncul karena Emma Yohanna mengklaim bahwa KPU RI telah membuat kesalahan besar yang merugikan dirinya.
Meskipun dia telah melalui seluruh proses pemilu dengan cara yang sah, Emma merasa haknya telah dilanggar sebagai calon yang seharusnya menjadi pemenang kedua.
Kuasa hukum Emma Yohanna, Amnasmen, SH, dan Dr. Aermadepa, sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Agustus 2024.
"KPU RI menolak putusan Badan Peradilan, Bawaslu, serta UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 471 Ayat 7 dan 8, yang seharusnya mengarahkan pada pemungutan suara ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi RI. Hal ini menyebabkan PSU yang hanya dihadiri sedikit pemilih dan menghabiskan biaya besar, yang berujung pada ketidakberhasilan klien kami," tutur Amnasmen.
Menurut Amnasmen, Emma Yohanna telah terpilih melalui proses pemilu yang adil dan sah."Namun, haknya terlanggar tanpa ada kesalahan dari pihaknya," tambahnya.
Amnasmen juga menekankan bahwa tidak ada cara untuk mengembalikan kehormatan Emma Yohanna.
"Sebagai wakil yang dipercaya rakyat, haknya sebagai anggota DPD telah dilanggar."
Gugatan ini mencakup tuntutan materiil dan immateriil.
Editor : Heru C