HALONUSA - Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Illegal Drilling dan Refinery Sumatera Selatan berhasil mengungkap 58 kasus ilegal selama periode 16 Mei hingga 3 Agustus 2024.
Dalam keterangan reminya, Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto mengungkapkan bahwa timnya berhasil membongkar 82 gudang, menutup 6 sumur, dan menertibkan 20 refinery ilegal.
"Dari 58 kasus yang diungkap, 31 sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya dikutip Halonusa, Rabu (7/8/2024).
Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah, 18 kasus oleh Subsatgas Gakkum Provinsi, 10 kasus di Kabupaten Muba, 4 kasus di Kabupaten OKU, 5 kasus di Kabupaten OI, 4 kasus di Kabupaten Muratara.
Kemudian, 5 kasus di Kabupaten Banyuasin, 2 kasus di Kabupaten Muara Enim, 2 kasus di Kota Palembang, 1 kasus di Kabupaten OKI.
"Lalu ada juga 1 kasus di Kabupaten Musi Rawas, 1 kasus di Kota Prabumulih, 1 kasus di Kabupaten PALI, 1 kasus di Kota Pagaralam, 2 kasus di Kabupaten Lubuk Linggau, dan 1 kasus di Kabupaten OKU Timur," sambungnya.Dari penanganan kasus tersebut, tim berhasil menangkap 73 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 221.470 liter minyak serta 60 unit kendaraan roda empat berbagai jenis.
"Saat ini, 65 tersangka menjalani proses hukum oleh penyidik Polda Sumsel dan jajaran. Sebanyak 31 berkas yang sudah dinyatakan lengkap akan segera kita serahkan bersama tersangka dan barang buktinya kepada JPU," lanjut Kombes Bagus.
Dari operasi ini, tim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 2,65 miliar. "Jika dihitung jumlah barang buktinya saja, potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan setidaknya Rp 2,65 miliar," tegasnya.
Sebagai perbandingan, pada periode Januari-Agustus 2023 terdapat 86 kasus dengan 134 tersangka dan barang bukti 589.918 ton minyak sulingan, 41 unit kendaraan R6, 30 unit R4, dan 21 unit R2.
Editor : Dewi Fatimah