Bareskrim Polri Bongkar 1.883 Bal Pakaian Bekas Ilegal

×

Bareskrim Polri Bongkar 1.883 Bal Pakaian Bekas Ilegal

Bagikan berita
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (Foto: Kemendag RI)
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (Foto: Kemendag RI)

Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 bal balpress, Kantor Pengawasan Bea Cukai Cikarang mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotokopi, dan 5.896 pieces pakaian jadi serta aksesoris.

Kementerian Perdagangan juga menyita 20 ribu kain rol tanpa perizinan impor.

"Dari hasil tindakan tersebut, total nilai barang diperkirakan sebesar Rp46.188.205.400. Keseluruhan barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Zulkifli Hasan.

Mendag mengimbau semua pihak untuk bekerja sama agar masalah ini bisa diselesaikan bersama.

Ia mengungkapkan bahwa banyak keluhan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, akibat masuknya barang-barang impor ilegal yang dapat mengakibatkan industri dalam negeri terancam gulung tikar.

"Keinginan kita, apalagi nanti pemerintahan baru, adalah tumbuh 8 persen. Jika ini tidak dibereskan, tentu tidak mudah mencapai 8 persen. Tetapi jika dibereskan, industri kita akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan akan berkembang, dan UMKM akan maju. Kita satu tim, dan tim itu perlu kerja sama yang kuat," pungkasnya.(*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini