Di sisi lain, OJK juga berperan aktif dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 21 Tahun 2024.
Dengan koordinasi yang ketat bersama Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan kementerian terkait, OJK bertekad untuk mengoptimalkan efektivitas program APU, PPT, dan PPPSPM serta menghadapi tantangan penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online.(*) Editor : Dewi FatimahOJK Konsisten Tekan Judi Online: 6.000 Rekening Diblokir
Berita Terkait