HALONUSA - Dalam upaya agresif melawan judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melancarkan serangan besar-besaran dengan memblokir lebih dari 6.000 rekening bank yang diduga terlibat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi komprehensif untuk menumpas judi daring yang semakin merajalela.
OJK tidak hanya berhenti pada pemblokiran rekening. Mereka juga mendesak bank untuk meningkatkan kewaspadaan melalui Enhance Due Diligence (EDD), memantau nasabah yang dicurigai, dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK.
"Jika pelanggaran berat ditemukan, dan memberikan wewenang kepada bank untuk blacklisting nasabah, mencegah mereka membuka rekening baru di masa depan," katanya dikutip, Suarkabar, Jumat (2/8/2024).
Langkah tegas ini sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana judi online termasuk dalam kategori Tindak Pidana Asal.
Untuk memerangi kejahatan ini, OJK berkolaborasi dengan sektor perbankan untuk memperkuat program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).OJK juga intensif dalam mengawasi perbankan untuk merespons isu perjudian online, termasuk memperkuat satuan kerja terkait, mengatasi praktek jual beli rekening, dan menggunakan teknologi informasi untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.
"Langkah-langkah ini mencakup penyesuaian parameter transaksi untuk menangkap aktivitas judi online yang sering kali dimulai dari nominal kecil, serta berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs judi online," sambungnya.
Kampanye edukasi publik yang masif tentang pencucian uang juga digelar, dengan OJK bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.
OJK terus berkoordinasi dengan pimpinan perbankan untuk memastikan komitmen dalam pemberantasan judi online secara menyeluruh.
Editor : Dewi Fatimah