PP 28/2024 tidak menetapkan batas usia kehamilan untuk aborsi, tetapi hal ini diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Dalam Bab IV PP tersebut, Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa aborsi akibat perkosaan hanya boleh dilakukan jika usia kehamilan maksimal 40 hari sejak hari pertama haid terakhir.
Bab XII Ketentuan Peralihan PP 28/2024 menyatakan bahwa aturan mengenai usia kehamilan yang diperbolehkan untuk aborsi dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 PP 61/2014.
Ketentuan ini berlaku sampai diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. (*) Editor : Heru C