HALONUSA - Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan praktik aborsi di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan ini merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut laporan CNN Indonesia, PP ini memperbolehkan aborsi dalam kondisi tertentu.
Pemerintah mengizinkan aborsi jika terdapat keadaan darurat medis atau jika kehamilan terjadi akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual.
Darurat medis yang dimaksud adalah situasi di mana kehamilan mengancam nyawa dan kesehatan ibu, atau jika janin memiliki cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki dan tidak dapat bertahan hidup di luar rahim.
Pasal 118 dalam PP 28/2024 menyebutkan bahwa kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus didukung dengan bukti sebagai berikut:a. Surat keterangan dokter mengenai usia kehamilan yang sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual.
b. Keterangan dari penyidik yang menunjukkan adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Pasal 122 menjelaskan bahwa aborsi harus mendapatkan persetujuan dari wanita yang hamil dan suaminya.
Namun, persetujuan suami tidak diperlukan jika aborsi dilakukan akibat perkosaan atau kekerasan seksual.
Editor : Heru C