Pertambangan Ilegal di Sungai Batang Anai Mengancam Lingkungan dan Proyek Strategis

×

Pertambangan Ilegal di Sungai Batang Anai Mengancam Lingkungan dan Proyek Strategis

Bagikan berita
Ilustrasi tambang ilegal
Ilustrasi tambang ilegal

HALONUSA -Aktivitas pertambangan pasir, batu, dan kerikil ilegal yang berlangsung di sepanjang aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.

Pertambangan ilegal yang berlokasi dekat proyek pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru ini dikhawatirkan dapat mengancam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Puluhan eskavator yang beroperasi di kawasan tersebut telah mencemari sumber air masyarakat. Aktivitas ini juga meninggalkan lubang-lubang besar tanpa reklamasi dan limbah yang tidak terkelola dengan baik.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat menyatakan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini sudah sangat nyata. Namun, tindakan hukum terhadap aktivitas ini masih minim.

"Sampai saat ini, aktivitas tambang pasir, batu, dan kerikil ilegal di sepanjang Batang Anai masih berlangsung dan seolah-olah tidak tersentuh hukum," ujar Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumbar, Tomi Adam.

Tomi mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini cenderung menimbulkan dampak kerusakan alam yang serius, termasuk erosi tanah, penurunan kualitas air sungai, kerusakan ekosistem, dan hancurnya habitat biota sungai.

Selain itu, aktivitas tambang ini juga meningkatkan risiko banjir dan longsor, yang pernah terjadi di Nagari Lubuk Alung pada musim hujan tahun ini. Tanah hasil kerukan sering terbawa arus hujan dan merusak sawah warga.

Pemerintah dan masyarakat setempat sudah beberapa kali melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang, namun hasilnya nihil.

Pada 13 November 2023, Wali Nagari Balah Hilia mengirim surat kepada Gubernur Sumbar mengenai aktivitas penambangan tanpa izin, yang ditindaklanjuti dengan rapat pada 4 Desember 2023 dan penertiban pada 5 Desember 2024. Namun, penertiban ini tidak efektif karena kurangnya pengawasan.

Pada April 2024, masyarakat melaporkan masalah ini kepada Presiden Joko Widodo melalui LSM AMUAK. Data lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum militer dan kepolisian dalam mendukung aktivitas penambangan ilegal ini.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini