HALONUSA -Personel Satpol PP Padang kembali mencopot ratusan iklan dan poster yang dipaku di pohon pelindung dan taman kota.
Pemasangan iklan dengan cara ini dianggap merusak lingkungan dan melanggar peraturan.
Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman, menjelaskan bahwa memakukan poster ke batang pohon dapat menyebabkan dampak buruk dan fatal.
Selain melanggar peraturan tentang pemasangan iklan, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengeroposan.
"Bahaya yang terjadi saat angin kencang dan pohon itu tumbang karena keropos bisa merugikan pengguna jalan. Seharusnya kita sadar akan dampaknya," ujar Saraman.
Poster-poster tersebut dicopot oleh Satpol PP karena melanggar Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 4 poin tiga yang melarang memasang, menempelkan, atau menggantungkan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung di jalur hijau, taman kota, dan tempat umum kecuali atas izin Wali Kota atau pejabat yang berwenang.Saraman menambahkan bahwa pihaknya telah intens melakukan penertiban terhadap poster-poster yang ditempel di pohon maupun sarana umum lainnya selama dua hari terakhir.
Upaya ini dilakukan untuk menjaga keindahan serta ketertiban di Kota Padang.
"Dalam rangka menjaga keindahan dan menegakkan peraturan daerah, kami melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang ditemukan pelanggaran," jelas Saraman.
Pada Sabtu hingga Minggu dini hari, petugas menyisir kawasan Jalan Hamka dan Adinegoro Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat.
Editor : Heru C