Ketua KPU Dipecat, Cerita Cindra Aditi Tejakinkin dalam Mengungkapkan Pelanggaran

×

Ketua KPU Dipecat, Cerita Cindra Aditi Tejakinkin dalam Mengungkapkan Pelanggaran

Bagikan berita
(Tengah) Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), korban tindakan asusila yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (Foto: Prokal.co)
(Tengah) Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), korban tindakan asusila yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (Foto: Prokal.co)

Ia mengakui, perlu keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.

CAT menambahkan, dirinya akan merasa menyesal jika tidak mengambil langkah apa pun dan terus dihantui perasaan tidak berdaya yang dialaminya.

"Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan," papar CAT.

Karena itu, CAT sangat mengapresiasi putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.

Menurutnya, DKPP mampu menjadi lembaga negara yang berperan penting dalam menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara di Indonesia, khususnya perempuan.

"Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan. Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," tegasnya.

DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.

"Presiden RI untuk menindaklanjuti putusan ini terhitung 7 hari setelah putusan ini," pungkasnya. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini