"Beberapa kejanggalan yang kami laporkan, pertama soal TKP. TKP itu ketika kami turun tanggal 17 Juni kemarin kan belum ada police line, kemudian kami menemukan police line itu sekitar 3 hari yang lalu. Kemudian TKP-nya sudah berubah bentuknya, kedalaman airnya sudah sangat tinggi begitu, padahal yang kami temukan saat kejadian, kedalaman airnya sangat dangkal, di bawah lutut, dan kapolda mengatakan sekitar 50 cm," papar Indira.
Indira juga menyesalkan kesimpulan tergesa-gesa oleh Polda Sumbar terkait penyebab kematian Afif, yang diduga dianiaya sebelum meninggal."Kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban, tidak ada proses untuk berusaha menutup kasus ini segera mungkin begitu," tambahnya. (*)
Editor : Heru C