Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

×

Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Bagikan berita
KontraS dan LBH Padang melaporkan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono ke Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Foto: Kompas.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
KontraS dan LBH Padang melaporkan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono ke Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Foto: Kompas.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

HALONUSA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Irjen Suharyono, bersama Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra, dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang, resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Laporan ini berkaitan dengan kasus kematian Afif Maulana, siswa SMP berusia 13 tahun, yang diduga meninggal akibat penganiayaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN pada tanggal 3 Juli 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan laporan ini di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," ujar Andrie.

KontraS juga meminta Kepala Biro Pengawasan Penyidik (Karo Wassidik) Bareskrim Polri untuk mengawasi penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap Afif.

Andrie menilai bahwa Polda Sumbar dan Polresta Padang menunjukkan banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

"Misal, alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," jelasnya.

Sementara itu, Direktur LBH Padang, Indira, mengungkapkan dugaan rekayasa kasus oleh pihak polisi.

Ia mendesak Propam Mabes Polri untuk segera memproses laporan mereka.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini