"Saksi kunci A menolak ajakan korban untuk melompat dari jembatan dan lebih memilih untuk menyerahkan diri kepada polisi, ini sesuai dengan keterangan saksi A," kata Irjen Suharyono di Padang, Minggu (30/6).
Suharyono menegaskan bahwa keterangan saksi A membantah tuduhan bahwa Afif tewas karena dianiaya oleh polisi.
"Keterangan dari saksi A membuktikan bahwa Afif melompat sendiri dari jembatan," ujarnya.
Selain itu, katanya, A juga tercatat dua kali menyampaikan kepada polisi bahwa temannya, Afif, melompat dari jembatan yang tingginya mencapai 12 meter.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa Afif mengalami patah tulang iga yang menusuk paru-parunya, menyebabkan kematiannya.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami menyimpulkan bahwa Afif Maulana meninggal dunia setelah melompat dari jembatan untuk menghindari kejaran polisi, tanpa ada unsur tindak pidana," jelas Suharyono.Namun, Irjen Suharyono menyatakan bahwa jika ada bukti baru yang muncul, pihaknya akan membuka kembali penyelidikan.
Sementara itu, 17 personel Sabhara Polda Sumbar diperiksa oleh Propam terkait tindakan mereka terhadap 18 pelaku tawuran yang diamankan di Kantor Polsek Kuranji.
"Pemeriksaan terhadap 17 personel Sabhara terkait tindakan mereka kepada pelaku tawuran, bukan terhadap Afif Maulana. Ini adalah dua TKP yang berbeda," tutup Irjen Suharyono. (*)
Editor : Heru CSumber : Jpnn.com