Efrizal menambahkan, warga yang terkena OTT pembuangan sampah sembarangan akan dibina dan dibuatkan surat pernyataan.
"Kami memberikan pembinaan dan pemahaman agar tidak melakukan hal yang sama lagi, karena tindakan ini bisa dikenai sanksi tipiring jika dilakukan secara berulang," kata Efrizal. (*) Editor : Heru CPadang Bagoro, Bebas dari Sampah, Perangi TPS Liar
Berita Terkait