Polda Sumbar telah mengajukan pemblokiran rekening yang dicurigai terkait dengan judi online.
Langkah pencegahan ini juga diterapkan terhadap anggota polisi yang terlibat dalam aktivitas judi online.
"Jika ada personil yang terlibat, mereka akan diproses sesuai ketentuan, termasuk pemecatan. Polda Sumbar sudah mengungkap sembilan kasus judi online dengan sembilan tersangka. Diperkirakan ratusan miliaran rupiah telah beredar di Sumbar akibat judi online ini," jelasnya.
Alfian juga menyebutkan bahwa Polda Sumbar telah memblokir 2.700 akun judi online. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik."Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya. (*)
Editor : Heru C