Promosi Judi Online, Dua Pelajar Sumbar Ditangkap Polisi

×

Promosi Judi Online, Dua Pelajar Sumbar Ditangkap Polisi

Bagikan berita
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan memamerkan barang bukti saat release di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6). (Foto: HarianSinggalang.co.id)
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan memamerkan barang bukti saat release di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6). (Foto: HarianSinggalang.co.id)

HALONUSA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat telah menangkap dua pelajar yang diduga mempromosikan situs judi online.

Kedua pelajar tersebut, berinisial "JPA" dan "TR", ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Keduanya saat ini berada dalam tahanan di Mapolda Sumbar. Penangkapan pertama dilakukan terhadap JPA di rumahnya di Gang Citra RT 001 RW 006, Parak Laweh, Lubeg pada Kamis (13/6) sekitar pukul 05.44 WIB.

Penangkapan JPA dilakukan setelah tim siber Ditreskrimsus menemukan akun media sosial miliknya yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.

"JPA kami intai selama dua hari. Pada hari pertama, Kamis, dia tidak ada di rumah, namun pada hari kedua, Jumat, kami berhasil mengamankannya," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6).

Saat pemantauan, petugas menemukan JPA sering memposting video tawuran untuk menarik lebih banyak pengikut di akun media sosialnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh TR, yang kerap memposting video tawuran.

"TR ditangkap di rumahnya di Kampung Tangah Kuranji pada Minggu (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka mengaku mendapatkan uang Rp320 ribu dari setiap postingan," kata Alfian.

Kedua pelaku masih berstatus pelajar, dengan JPA masih bersekolah di SMK dan TR di SMP di Sumbar.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua handphone, dua kartu SIM, dua akun Instagram, dan dua akun Dana atas nama masing-masing pelaku.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini