HALONUSA - Sebanyak 17 anggota Satuan Sabhara Polda Sumatera Barat (Sumbar) terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani tawuran.
Mereka menggunakan kekerasan terhadap belasan anak dan remaja yang ditangkap. Namun, penyebab kematian Afif Maulana (13), yang diduga menjadi korban kekerasan, masih belum terungkap.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Kamis (27/6/2024) di Padang.
Ia menyatakan bahwa sekitar 40 anggota polisi diperiksa terkait dugaan kekerasan terhadap 18 anak dan remaja yang ditangkap saat hendak tawuran. Di antara 18 orang itu, tidak ditemukan nama Afif Maulana.
”Sebanyak 17 anggota (polda) diduga terbukti memenuhi unsur. Kami sedang mencari obyeknya. Kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya, sudah saya sampaikan, ancaman hukumannya sudah ada,” kata Suharyono usai kegiatan monitoring dan klarifikasi oleh Kompolnas di Padang.
Proses hukum terhadap 17 polisi tersebut masih dalam tahap pemberkasan, termasuk memastikan tindakan mereka saat memeriksa 18 anak dan remaja di Polsek Kuranji pada Minggu (9/6/2024) dini hari.Suharyono tidak menjelaskan detail kekerasan yang dilakukan, namun menyebut bahwa mereka melanggar kode etik dan SOP dalam penanganan.
”Kami sudah umumkan 17 anggota kami akan disidangkan, apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan internal Polda Sumbar memang menunjukkan pelanggaran.
”Apa yang beredar di media, beberapa terbukti, seperti menyundut rokok, memukul, menendang, dan sebagainya. Sudah diakui (oleh polisi),” kata Benny.
Editor : Heru CSumber : Kompas.id