Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A04s yang digunakan untuk merekam adegan tersebut.
Menurut informasi, pria dan wanita dalam video tersebut adalah tetangga dekat, meskipun hubungan lebih rinci antara keduanya belum diketahui.
Polisi masih menyelidiki motif di balik tindakan tidak senonoh ini, dengan korban saat ini berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, Opa Ambon berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berdasarkan pasal tersebut, PS terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.Video berdurasi 6 menit 50 detik tersebut menampilkan adegan yang diduga berlokasi di salah satu kamar penginapan di Kota Ambon.
Di awal video, pria tersebut sudah tampak tanpa busana, kemudian memanggil teman kencannya untuk melakukan adegan tidak senonoh di depan kamera. (*)
Editor : Heru C