KPAI Desak Transparansi Polisi dalam Kasus Kematian Remaja di Padang

×

KPAI Desak Transparansi Polisi dalam Kasus Kematian Remaja di Padang

Bagikan berita
Ilustrasi korban tewas.
Ilustrasi korban tewas.

HALONUSA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kematian Afif Maulana (AM), seorang remaja berusia 13 tahun, di Padang, Sumatera Barat.

AM ditemukan tewas mengapung di sungai setelah diduga dikejar oleh polisi yang membubarkan tawuran remaja pada malam sebelumnya.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menekankan pentingnya transparansi dari pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini dan meminta agar para pelaku dihukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, KPAI berharap kepolisian segera mengungkap kasus kematian AM secara jelas dan transparan, serta menghukum pelaku sesuai dengan UU Perlindungan Anak," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6).

Dian menjelaskan bahwa KPAI saat ini sedang berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan beberapa pihak lain untuk mengawasi jalannya kasus ini.

"KPAI akan terus mengawasi kasus ini hingga tuntas dan memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan," tambahnya.

Dian juga menekankan bahwa anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang atau kekerasan yang berlebihan.

"Anak yang diduga melanggar hukum harus diproses sesuai SPPA. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang atau kekerasan berlebihan," tegasnya.

"SPPA sudah diterapkan sejak tahun 2012. Jika benar AM meninggal karena kekerasan oleh oknum polisi, maka Polri harus segera melakukan perbaikan. Kapasitas dan kualitas SDM Polri dalam menangani anak perlu ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang," lanjut Dian.

Afif Maulana ditemukan tewas mengapung di sungai di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Minggu (9/6).

Editor : Heru C
Sumber : CNNIndonesia.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini