"Jangan gaes, nanti kena UU ITE," (@BERAXnews).
Disisi lain, tindakan menghukum pelaku Judol justru jadi bumerang sendiri karena warganet lain menyarankan agar penyedia Judol-lah yang seharusnya diberantas terlebih dahulu.
"Yang diberantas itu penyedia judi online dan yang dipenjarakan adalah bandarnya sehingga para penjudi tak ada kesempatan ya pola pikirnya dibalik," tulis @cholilnafis.
Tapi ternyata, pemberitaan Kompas pada 2022 lalu membahas tentang pihak Judol memberikan persenan agar bisnis mereka tetap aman beroperasi di Indonesia sampai sekarang.
Judul beritanya yaitu, "IPW Duga Oknum yang Menjadi "Beking" Judi "Online" Dapat "Fee" 30 Perser Per Tahun," publikasi Redaksi Syakirun Ni'am dan Bagus Santosa pada 30 Agustus 2022."Fee itulah yang membuat Judol aman beroperasi di Indonesia," cuit pengguna akun X @@MgmPtmgm. (*)
Editor : Fathia