Terkait Hotline Lapor Polri yang Judol, Netizen: Takut Ah Nanti Diancem

×

Terkait Hotline Lapor Polri yang Judol, Netizen: Takut Ah Nanti Diancem

Bagikan berita
Ilustrasi Judol (foto: Instagram Stockwise Indonesia)
Ilustrasi Judol (foto: Instagram Stockwise Indonesia)

HALONUSA - Terkait layanan Hotline atau panggilan telefon yang bisa dimanfaatkan untuk laporan Judi Online (Judol), jadi pertanyaan.

Sebelumnya, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memfasilitasi pengaduan yang bisa netizen lakukan jika menemukan pelaku Judol.

Khususnya bagi anggota Polri yang terlibat, warga bisa mengirim pesan ke Whats App 0855-5555-4141 yang online dalam 24 jam melansir pemberitaan Kompas.

"Hotline 0855-5555-4141 online 24 ham dan warga bisa laporkan pelanggaran terkait Judol di sana," ujar Irjen Syahardiantono selaku Kepala Divisi Propam Polri.

"Semoga kesempatan ini dapat dukungan dari semua pihak dan semua dugaan pelanggaran anggota terkait Judol atau jenis lainnya dapat diusut tuntas," jelasnya.

Irjen Syahardiantono juga mengungkapkan bahwa, anggota Polri yang terbukti Judol akan ditindak tegas dengan ancaman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Melatarbelakangi pemberitaan tersebut, netizen pun menanggapi dengan berbagai komentar pada akun sosmed X Kompas tersebut. Berikut beberapa cuitan di antaranya;

"Ngelapor nanti malah dilaporin balik," (@5teV3n_Pe9eL).

"Takut ah nanti malah diancem dan malah yg lapor dpt tekanan sana sini. Apalagi soal Judol," timpal @yesmar_banu.

"Paling di read doang," komentar @m_fauzi_id.

Editor : Fathia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini