Penggelapan Jengkol 14 Karung Dibekuk Polresta Padang

×

Penggelapan Jengkol 14 Karung Dibekuk Polresta Padang

Bagikan berita
Polisi berhasil menangkap seorang yang terlibat dalam kasus penggelapan 14 karung jengkol atau Jariang (bahasa Minang) di Kota Padang. (Foto: Istimewa)
Polisi berhasil menangkap seorang yang terlibat dalam kasus penggelapan 14 karung jengkol atau Jariang (bahasa Minang) di Kota Padang. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Polisi berhasil menangkap seorang yang terlibat dalam kasus penggelapan 14 karung jengkol atau Jariang (bahasa Minang) di Kota Padang, Sumatera Barat. Pelaku, yang berinisial I (42).

Ia ditangkap oleh Tim Klewang Polresta Padang pada Selasa pagi (18/4/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

I, yang merupakan warga Jorong Nan Sambilan, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/426/VI/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 18 April 2024.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, pelaku menggunakan modus transaksi langsung atau Cash On Delivery (COD) dalam aksinya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Koto Tangah," kata Dedy melalui keterangan tertulis pada Rabu malam (19/6/2024).

Dalam pernyataannya, Dedy menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta akibat perbuatan pelaku.

Kasus ini bermula saat pelaku memesan 16 karung jengkol kepada korban melalui telepon pada Selasa (4/6/2024).

Pelaku meminta agar transaksi dilakukan dengan cara COD dan mengajak korban untuk mengantarkan barang tersebut ke rumahnya untuk pembayaran.

Namun, sebelum pembayaran dilakukan, pelaku melarikan diri saat berada di sebuah gang di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya telah menggelapkan 14 karung jengkol," tambah Dedy.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini