"Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi keresahan masyarakat terkait tindak pidana yang menggunakan kendaraan sebagai objek kejahatan," tambahnya.
Pelaku MI dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (*) Editor : Heru CPolres Agam Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Berita Terkait