HALONUSA - Tim Kupu-kupu Jantanras Satuan Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap MI (44), seorang pelaku penggelapan mobil rental, di Padang Baru, Nagari Lubuk Basung, Selasa 11 Juni 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah MI dilaporkan telah menggelapkan satu unit mobil rental.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, Kamis 13 Juni 2024 menyampaikan bahwa pelaku yang merupakan warga Batu Palano, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit minibus Daihatsu Xenia berwarna merah dengan nomor polisi BA 1085 FE.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Dijelaskan bahwa pelaku, seorang ibu rumah tangga, ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polres Agam pada 10 Juni 2024 dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian."Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku," kata AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku adalah dengan merental mobil milik korban, kemudian tidak mengembalikan kendaraan tersebut melainkan memindahkannya kepada pihak lain.
Pelaku memang telah menjadi target operasi kepolisian terkait kasus penggelapan dan penipuan ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta akibat perbuatan pelaku.
Editor : Heru C