Bos Rental Mobil Tewas Diteriaki Maling di Pati Jateng, Netizen: Satu Kampung Komplotan

×

Bos Rental Mobil Tewas Diteriaki Maling di Pati Jateng, Netizen: Satu Kampung Komplotan

Bagikan berita
Tangkapan layar bos mobil rental dikeroyok masyarakat Pati Jateng hingga tewas. (Foto: Istimewa)
Tangkapan layar bos mobil rental dikeroyok masyarakat Pati Jateng hingga tewas. (Foto: Istimewa)

"1 kampung komplotannya," ujar netizen.

"Baca disamping karna mobil itu disembunyikan di kampung yg emang sarang penadah mobil rental.Jadi sekeliling itu yg org2 seperti itu, satu kepala semua alias kerja sama sesama penadah," tulis netizen lainnya.

Polres Pati telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Burhanis. Ketiga tersangka pengeroyokan tersebut akan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) atau (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasalnya sama, tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal, ancamannya 12 tahun penjara maksimal," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Arfan Armin dikutip Tempo, Senin 10 Juni 2024.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Pati, yang juga tengah mencari pelaku lain yang diduga memukul korban dengan batu.

Identifikasi para tersangka dilakukan melalui rekaman video yang menunjukkan peristiwa pengeroyokan tersebut.

Kepala Seksi Humas Polresta Pati, Inspektur Dua Muji Sutrisna, menyatakan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, meskipun ada pelanggaran hukum.

Dari analisis video, selain pemukulan dengan batu, juga terlihat pemukulan dengan helm dalam kasus ini.

"Yang memukul dengan helm sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Muji. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini