Meski demikian, para tersangka masih bungkam mengenai aliran dana korupsi dan pihak-pihak yang menikmati uang tersebut.
Kejati Sumbar menetapkan delapan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti sah. Empat dari delapan tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar, sementara sisanya adalah rekanan atau vendor yang bekerja sama dengan Disdik dalam berbagai proyek.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini melibatkan persekongkolan dalam penentuan pemenang lelang untuk proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Disdik Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran Rp18 miliar.
Menurut Hadiman, pengabaian tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh PPTK dan PPA dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar, yang terdiri dari beberapa sektor: Maritim (Rp472 juta), Pariwisata (Rp2,1 miliar), Hortikultura (Rp1,4 miliar), dan Industri (Rp1,4 miliar).
Hadiman juga mengungkapkan kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus ini, termasuk mantan Kadisdik Sumbar Adib Alfikri dan Kadisdik saat ini, Barlius.Para tersangka diharapkan memberikan keterangan jelas mengenai aliran dana korupsi untuk mengidentifikasi keterlibatan pihak lain.
Berikut adalah inisial dan jabatan kedelapan tersangka:
- R - KPA
- RA - PPTK
- SA - ASN SMK
- DRS - Kepala UKPBJ, kini Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar
- E - Direktur CV Bunga Tri Dara (Sektor Hortikultura)
- S - Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara (Sektor Hortikultura)
- S - Direktur CV Inovasi Global (Sektor Industri)
- BA - Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri (Sektor Maritim)
- Almarhum Didi Irawan - Direktur PT Indotek Sentral Karya (Sektor Pariwisata). (*)
Sumber : Radarsumbar.com