Kejaksaan Tinggi Sumbar Tahan Tujuh Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan

×

Kejaksaan Tinggi Sumbar Tahan Tujuh Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan

Bagikan berita
Tujuh dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Disdik Sumbar resmi ditahan oleh Kejati Sumbar. (Foto: Radarsumbar.com)
Tujuh dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Disdik Sumbar resmi ditahan oleh Kejati Sumbar. (Foto: Radarsumbar.com)

HALONUSA - Sebanyak tujuh dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Disdik Sumbar) resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah Doni Rahmat Samulo, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumbar.

Ketujuh tersangka, termasuk Doni, ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sumbar pada Kamis (6/6/2024) sore.

Para tersangka terlihat mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol saat dibawa ke Rutan Kelas IIB Anak Air Padang dan Lapas Perempuan Padang (untuk tersangka E) untuk masa tahanan 20 hari.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, menyatakan bahwa dari delapan tersangka, satu orang dengan inisial BA, Direktur CV Sikabaluan, tidak hadir dalam pemeriksaan.

BA sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan ditangkap di manapun berada.

Kasus ini melibatkan beberapa pelaku yang telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi.

Salah satunya adalah tersangka berinisial S dari CV Inovasi Global, yang telah mengembalikan Rp60 juta dari total Rp69 juta yang harus dikembalikan.

Hadiman mengapresiasi pengembalian uang tersebut yang dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Penyidik juga menyita telepon seluler Doni Rahmat Samulo untuk menelusuri pesan dan komunikasi terkait kasus ini.

Editor : Heru C
Sumber : Radarsumbar.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini