Kejati Sumbar Akan Panggil ASN BPBD Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana COVID-19

×

Kejati Sumbar Akan Panggil ASN BPBD Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana COVID-19

Bagikan berita
Kantor Kejati Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)
Kantor Kejati Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)

Saat itu, pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran besar untuk penanganan COVID-19, dengan ratusan miliar rupiah, ratusan kontrak, dan ratusan produk.

"Dari sekian banyak kontrak, kami menyelidiki dua kontrak dan menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (markup)," jelasnya.

Anggaran untuk dua kontrak pengadaan tersebut diketahui mencapai Rp3,9 miliar pada tahun anggaran 2020. (*)

Editor : Heru C
Sumber : Sumbar.antaranews.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini