Saat itu, pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran besar untuk penanganan COVID-19, dengan ratusan miliar rupiah, ratusan kontrak, dan ratusan produk.
"Dari sekian banyak kontrak, kami menyelidiki dua kontrak dan menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (markup)," jelasnya.Anggaran untuk dua kontrak pengadaan tersebut diketahui mencapai Rp3,9 miliar pada tahun anggaran 2020. (*)
Editor : Heru CSumber : Sumbar.antaranews.com