Kejati Sumbar Akan Panggil ASN BPBD Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana COVID-19

×

Kejati Sumbar Akan Panggil ASN BPBD Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana COVID-19

Bagikan berita
Kantor Kejati Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)
Kantor Kejati Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) berencana memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar dalam kelanjutan kasus dugaan korupsi dana COVID-19.

"Para ASN BPBD Sumbar akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin depan," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, di Padang, Rabu 5 Juni 2024.

Hadiman tidak memberikan rincian identitas ASN yang akan dipanggil, namun ia menyebutkan bahwa mereka adalah pejabat dan ASN yang memiliki pengetahuan terkait pengadaan alat pelindung wajah (face shield) selama pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.

Saat ini, Kejati Sumbar fokus pada penyelidikan dua kontrak yang terkait dengan pengadaan alat face shield tersebut.

Selain memeriksa saksi secara bertahap, tim penyidik juga telah meminta auditor internal untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini.

"Saat ini auditor sedang bekerja. Jika hasilnya keluar dan besaran kerugian negara diketahui, kami akan segera menetapkan tersangka," kata Hadiman.

Ia menegaskan bahwa Kejati Sumbar tidak akan main-main dalam mengusut kasus ini, dan siapapun yang terbukti bersalah akan dijerat sebagai tersangka.

Proses penyelidikan kasus ini sudah dimulai oleh Kejati Sumbar sejak tahun lalu. Karena ditemukan indikasi perbuatan pidana, proses kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada April 2024.

"Sejak penyidikan dimulai pada April lalu, kami telah memeriksa sembilan belas saksi dari berbagai latar belakang," jelas Hadiman.

Lebih lanjut, Hadiman menjelaskan bahwa dugaan korupsi pengadaan face shield terjadi saat pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.

Editor : Heru C
Sumber : Sumbar.antaranews.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini