HALONUSA - Pasar Kota Padang Panjang dikejutkan oleh peristiwa penyerangan yang terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Seorang pria berumur 22 tahun, berinisial NDG, diduga telah melakukan penyerangan terhadap pamannya, AF, menggunakan sebuah samurai yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Insiden ini terjadi di sekitar area pasar, tepatnya dekat sebuah warung kopi tempat keduanya bertemu.
Menurut Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, NDG yang memanggil pamannya dengan sebutan "da" tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
Kekecewaan ini mendorong NDG untuk pulang ke rumah, mengambil samurai, dan kembali menyerang AF yang baru saja keluar dari warung kopi.
AF, yang berhasil melarikan diri setelah diserang sebanyak empat kali dengan samurai, mendapatkan pertolongan dari warga setempat dan segera dibawa ke rumah sakit.Akibat serangan tersebut, AF menderita luka parah pada kedua tangan dan membutuhkan total 32 jahitan.
Otoritas kepolisian, yang bertindak cepat, berhasil menangkap NDG di daerah Jambu Air, Kota Bukittinggi, pada hari Senin, 3 Juni 2024. NDG kini ditahan di Polres Padang Panjang bersama barang bukti berupa samurai sepanjang 75 cm untuk penyidikan lebih lanjut.
Dia dikenakan Pasal 353 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Menyusul kejadian yang menggemparkan ini, AKBP Kartyana menyerukan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Editor : Heru C