Golongan IV: Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856
Selain gaji pokok, tunjangan juga menjadi bagian penting dari total pendapatan PNS.
Tunjangan suami/istri & anak diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, dengan besaran 5% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% untuk setiap anak, maksimal hingga anak ketiga.
Tunjangan pangan juga diberikan, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan golongan PNS, mulai dari Rp35 ribu hingga Rp41 ribu per hari untuk golongan I-IV.Tunjangan jabatan atau umum hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV, sementara tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan peraturan masing-masing Kementerian atau Lembaga. (*)
Editor : Heru C