Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS 2024 serta Besarannya Per Golongan

×

Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS 2024 serta Besarannya Per Golongan

Bagikan berita
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)

Golongan IV: Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856

Selain gaji pokok, tunjangan juga menjadi bagian penting dari total pendapatan PNS.

Tunjangan suami/istri & anak diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, dengan besaran 5% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% untuk setiap anak, maksimal hingga anak ketiga.

Tunjangan pangan juga diberikan, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan golongan PNS, mulai dari Rp35 ribu hingga Rp41 ribu per hari untuk golongan I-IV.

Tunjangan jabatan atau umum hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV, sementara tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan peraturan masing-masing Kementerian atau Lembaga. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini