HALONUSA - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri siap-siap menerima gaji ke-13 mereka seiring dengan jadwal pencairan yang ditetapkan pada 3 Juni 2024, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Taspen akan mentransfer gaji tersebut secara langsung ke rekening penerima, tanpa potongan apa pun kecuali pajak penghasilan.
Gaji ke-13 ini akan mencerminkan pendapatan pada bulan Mei 2024, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan penghasilan tambahan.
Bagi pensiunan yang juga menjabat sebagai pejabat negara, mereka akan menerima satu pembayaran dengan nilai tertinggi.
Bagi pensiunan janda/duda, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara bersamaan.
Gaji pokok menjadi komponen utama dalam penentuan gaji ke-13, dengan peningkatan sebesar 12 persen pada tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.Pembayaran gaji ke-13 untuk tahun ini akan mencapai 100 persen dari estimasi gaji, yang bervariasi berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
Golongan II: Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536
Editor : Heru C