“Segala sesuatu telah kita siapkan dengan sempurna. Mulai dari paparan, bukti-bukti, hingga argumentasi keterpenuhan syarat IG untuk diikutsertakan dalam pemilu DPD dari dapil Sumbar,” ujar Heru.
Heru juga menambahkan bahwa SK DCT calon DPD pada pemilu 14 Februari silam telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Dengan demikian, pemilu DPD di Sumbar dianggap cacat hukum dan perlu diulang.
Juru Bicara IG Center Jakarta, Izwaryani kepada Halonusa.id menyambut baik sidang pembuktian ini.
Menurutnya, sidang ini sangat dinantikan tidak hanya oleh pemilih dan pendukung setia IG, tetapi juga oleh akademisi, khususnya di Sumbar.
Kasus ini dianggap sebagai salah satu dinamika pemilu DPD yang paling menarik sejak lembaga ini berdiri setelah amandemen UUD 1945.
Izwaryani juga menyebutkan bahwa kondisi tim Irman Gusman jelang sidang pembuktian sangat prima.
"Pengamatan tim sangat prima, untuk tampil dan siap dengan materi, segala kemungkinan sudah diantipasi," katanya, Senin 3 Juni 2024.Sementara untuk putusan menurutnya diperkirakan 7 atau 10 Juni 2024.
Sebelumnya, Izwaryani juga mengatakan dengan diulangnya pemilu DPD di Sumbar artinya sebanyak 232 milyar rupiah dana dari KPU RI akan mengalir ke 17.569 TPS se-Sumbar.
"232 milyar rupiah dana dari KPU RI akan mengalir ke 17.569 TPS se-Sumbar yang terdiri dari honor KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS serta biaya pembuatan TPS," tulisnya
Editor : Heru C