Sidang PHPU Irman Gusman vs KPU Memasuki Babak Krusial

×

Sidang PHPU Irman Gusman vs KPU Memasuki Babak Krusial

Bagikan berita
Irman Gusman Mantan Ketua DPD RI. (Foto: Youtube DPD RI)
Irman Gusman Mantan Ketua DPD RI. (Foto: Youtube DPD RI)

HALONUSA - Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara Irman Gusman melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki tahap krusial dengan agenda pembuktian dalil masing-masing pihak.

Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB ini diperkirakan akan berlangsung sengit, mengingat ini adalah kesempatan terakhir bagi Irman Gusman untuk mempertahankan dan memulihkan haknya yang dianggap dilanggar oleh KPU hingga menyebabkan absennya dalam pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

Pihak Irman Gusman tak ingin mengambil risiko dan menghadirkan dua ahli untuk memperkuat argumen mereka.

Mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, menjadi ahli pertama yang dihadirkan. Maruarar dikenal sangat progresif selama menjabat sebagai hakim MK dan sangat dihormati di ranah hukum konstitusi.

Ahli kedua yang dihadirkan adalah Bambang Eka Cahya Widodo, mantan ketua Bawaslu RI. Bambang dipilih karena memiliki pandangan moderat terkait substansi dan prosedur pencalonan DPD serta memahami detail syarat, proses pencalonan, hingga verifikasi dan penetapan calon dari DCS ke DCT.

Bambang menyatakan bahwa KPU telah keliru menolak melaksanakan putusan PTUN Jakarta yang telah final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurutnya, putusan yang sudah inkracht seharusnya langsung dilaksanakan sesuai dengan amar putusannya. Sikap KPU dianggap sebagai penyimpangan dalam pengelolaan pemilu yang tidak boleh dibiarkan.

Di pihak KPU, Khairul Fahmi dari Universitas Andalas Padang akan hadir untuk membantu membuktikan bahwa putusan PTUN yang telah inkracht ini masih bisa dipertimbangkan kembali.

Bagaimana jalannya sidang pembuktian nanti? Diperkirakan banyak pihak akan memantau persidangan yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 di panel 1 dan akan ditayangkan langsung melalui kanal YouTube MK.

Heru Widodo, kuasa hukum Irman Gusman (IG) dari kantor hukum Hamdan Zoelva, menyatakan kesiapan penuh untuk sidang ini.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini