HALONUSA - Seorang pria berinisial LS (28), warga Desa Padangratu, Kecamatan Padangratu, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) atas dugaan penggelapan mobil. LS sempat diamankan oleh warga sebelum diserahkan ke polisi.
"Pelaku diamankan di Nagari Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Senin (27/5), sekitar pukul 17.30," ujar Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Fahrel Haris, Selasa (28/5).
Menurut Fahrel, LS diduga melakukan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam dengan nomor polisi BA 8527 MQ milik Romi Rahmat (39).
Polisi memburu LS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/III/2024/SPKT RES PASBAR tertanggal 25 Maret 2024.
Pelaku mengelabui korban pada Minggu (17/3) di rumah korban di Jorong Sungaiaua, Kecamatan Sungaiaur, Pasbar.
Modus pelaku adalah merentalkan mobil korban dengan dalih untuk usaha, namun tidak mengembalikan mobil tersebut dan malah menjualnya tanpa izin pemilik."Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasbar," jelas Fahrel.
Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Senin (27/5), sekitar pukul 14.00, petugas sedang patroli di Nagari Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan melihat pelaku melintas di Jalan Lintas Dusun II Nagari Pujorahayu.
"Terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku. Petugas berhasil menghentikan mobil yang dikendarai pelaku, namun pelaku melarikan diri ke arah kebun sawit. Dengan bantuan warga setempat, petugas melakukan pengejaran tetapi pelaku tidak ditemukan," ungkap Fahrel.
Editor : Heru C