"Pada pengadaan tersebut, PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan prosedur penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek," jelas Hadiman.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar, diketahui bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp5,5 miliar, dengan rincian kerugian pada Sektor Maritim sebesar Rp472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Hortikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri sebesar Rp1.469.695.466. (*) Editor : Heru CKejati Tetapkan Delapan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar
Berita Terkait