HALONUSA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) tetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan provinsi tersebut.
"Hari ini, kami secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, di Padang, Selasa 28 Mei 2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar setelah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah.
Hadiman menjelaskan bahwa para tersangka meliputi R sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan RA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Sumbar.
Tersangka lainnya adalah SA, seorang ASN di SMK, dan DRS, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Selain itu, lima tersangka lainnya adalah rekanan pengadaan, yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), Sy (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri), dan DI (Direktur PT Indotek Sentral Karya) yang diketahui sudah meninggal dunia.Hadiman, didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Setelah diumumkan sebagai tersangka, kami akan memanggil delapan orang tersebut untuk datang dan diperiksa pada Jumat (31/5)," tambahnya.
Lebih lanjut, Hadiman menyebutkan bahwa dalam kasus ini ditemukan adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dengan DRS, sehingga para pemenang lelang ditentukan secara tidak sah.
Proyek tersebut adalah pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar untuk tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
Editor : Heru C