“Aksi itu diduga berlangsung sejak 2004 lalu,” kata Hadiman.
Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kehutanan di Kabupaten Solok Selatan.Selain ZER, di hari yang sama juga dipanggil Camat Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan, dan Wali Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo. (*)
Editor : Heru C