Disebutkan Ory, Mulai esok, KPU Kota Bukittinggi dan KPU Kabupaten 50 Kota dapat melanjutkan tahapan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan Bapaslon perseorangan yang sudah diterima
"Sama halnya dengan pemilihan gubernur dan wakil Gubenur , 17 Kabupaten Kota Lainnya di Sumbar dipastikan tidak memiliki Bapaslon Perseorangan yang akan berkontestasi pada pemilihan serentak nasional tahun 2024," pungkasnya. (*) Editor : Heru CPenerimaan Syarat Ditutup, Pilgub Sumbar Tidak Ada Calon Perseorangan
Berita Terkait