Ia menambahkan bahwa kekerasan ini bisa berupa serangan fisik, psikis, atau seksual, termasuk kejahatan seperti sodomi, pencabulan, pemerkosaan, incest, kekerasan fisik, atau verbal.
Faktor penyebab kekerasan terhadap anak bisa beragam, termasuk perilaku buruk pelaku yang bisa jadi karena kebiasaan buruk, kecanduan film porno, narkotika, atau alkohol.
“Sebagian besar kasus yang kami tangani sudah dilaporkan dan diurus di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2T-P2A),” ungkapnya.
“Dalam pencegahan, kami fokus di Pusat Pembinaan Keluarga (Puspaga), yang menjadi pusat pengendalian kekerasan terhadap perempuan dan anak di lapangan,” tambah Eri.
Eri menggarisbawahi bahwa laporan dari masyarakat sangat membantu dalam menangani kasus kekerasan dengan lebih efektif.“Kami menargetkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan pada tahun 2024. Kami mengajak masyarakat untuk tidak apatis, tetapi lebih aktif dalam melaporkan kekerasan,” katanya. (*)
Editor : Heru C