Hingga Mei, 27 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Ditemui di Padang, Ini Kata DP3AP2KB

×

Hingga Mei, 27 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Ditemui di Padang, Ini Kata DP3AP2KB

Bagikan berita
Kantor DP3AP2KB di Kota Padang. (Foto: Istimewa)
Kantor DP3AP2KB di Kota Padang. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Sedari Januari hingga Mei 2024, tercatat sudah 27 kasus kekerasan terhadap anak di Kota padang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, juga mengurus Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) di Kota Padang.

Eri Sendjaya, Kepala DP3AP2KB Kota Padang, menyerukan kepada keluarga dan masyarakat umum agar lebih proaktif dalam mengawasi anak-anak. Ia menekankan bahwa kekerasan sering dilakukan oleh orang yang dekat dengan anak tersebut.

“Kita harus mengantisipasi kasus kekerasan terhadap anak ini. Dimana hak mereka sebagai seorang anak juga harus diberikan. Yang menjadi catatan kita adalah kasus kekerasan ini dilakukan kebanyakan dari orang terdekat,” katanya.

Eri menambahkan bahwa pada tahun sebelumnya, telah tercatat 37 insiden kekerasan terhadap anak yang berhasil diselesaikan.

Kekerasan ini, menurut Eri, seharusnya tidak terjadi karena menunjukkan kurangnya empati dari keluarga. Ia menyarankan bahwa antisipasi harus dimulai dari awal, dengan mengajarkan nilai-nilai positif yang dapat dijadikan contoh.

Ia juga menyatakan bahwa 37 kasus kekerasan yang telah dilaporkan sebelumnya telah ditangani hingga tahap akhir.

“Rata-rata penyelesaian kita sampai pada pengantaran pada panti rehabilitasi. Ada juga anak-anak yang diselamatkan kemudian mendapatkan arahan dari wali kota untuk dibina pada tempat yang benar-benar memberikan perlindungan yang maksimal,” ujarnya.

Selain kasus pada anak, kekerasan terhadap perempuan juga merupakan isu serius. Eri menyebutkan bahwa hanya kasus yang dilaporkan yang dapat ditangani oleh lembaga mereka.

“Banyak kekerasan yang terjadi di luar sana yang tidak terlihat dan tidak dilaporkan. Untuk kekerasan terhadap perempuan, kami bekerja sama dengan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Korban mendapatkan bimbingan dan konseling, sementara pelaku dihadapkan pada proses hukum oleh PPA Polresta Padang,” kata Eri.

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini